TranslatePDF. PRODUK-PRODUK HUKUM PADA PERADILAN AGAMA Ariati Anjampiani1 A. Pendahuluan Di Indonesia terdapat dua Peradilan yaitu Peradilan Umum dan Khusus. Pada Peradilan Umum berlaku pada masyarakat pada umumnya, sedangkan Peradilan Khusus berlaku pada masyarakat tertentu. Peradilan Umun contohnya yaitu Pengadilan Negeri.
Adapunurut-urutan sidang perceraian di Pengadilan Agama adalah : Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian; Diikuti dengan acara mediasi ke-1; Mediasi ke-2; Sidang hasil mediasi. Sidang jawaban; Sidang replik; Sidang duplik; Sidang pembuktian dari penggugat;
Meureudu- 04/08/2022, Ketua Mahkamah Syar'iyah Meureudu, Jajaran Forkopimda Pidie Jaya dan keuc